Sebagai calon jamaah
haji dan umroh ketahuilah bahwa ibadah haji dan umroh tidak terlepas dari
regulasi pemerintah yang berlaku, baik yang berlaku di Indonesia maupun yang
berlaku di Kerajaan Arab Saudi. Agar diri kita tidak melanggar ketentuan yang
berlaku, kita diwajibkan untuk tahu dan mengerti tentang apa-apa yang telah
diatur oleh pemerintah Indonesia tentang pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Hal
ini penting kita pahami karena pelaksanaan ibadah haji dan umroh tidak
dilaksanakan di Indonesia, melainkan di Kerajaan Arab Saudi yang memiliki
aturan tersendiri. Jangan sampai kita menunaikan ibadah haji dan umroh, namun
ketentuan pemerintah yang berlaku kita langgar akibat kebodohan kita yang tidak
mau belajar, tidak mau bertanya serta menyerahkan segala sesuatunya kepada
petugas haji (umroh) atau kepada petugas biro perjalanan.
Berikut ini akan kami
kemukakan hal-hal yang harus kita perhatikan dan laksanakan baik sebelum
berangkat maupun selama berada di Tanah Suci baik di Makkah maupun di Madinah,
yakni :
1.
Tidak Melanggar
Ketentuan Pemerintah Indonesia. Setiap jamaah haji yang akan menunaikan
ibadah haji ketahuilah bahwa pelaksanaan ibadah haji yang berlaku di Indonesia sudah
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umroh. Sehingga setiap jamaah
haji wajib mentaati ketentuan ini. Apabila ketentuan Undang-Undang Nomor 8
tahun 2019 tidak dipenuhi maka hilanglah fasilitas-fasilitas yang sudah
dipersiapkan oleh pemerintah untuk para jamaah haji.
Dan berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji
dan Umrah dijelaskan tentang layanan yang diberikan kepada jamaah haji yang
terdiri dari:
Pertama, Pelayanan Pendaftaran Haji,
Calon jamaah haji membuka tabungan haji minimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah) pada BPS-BPIH yang telah ditunjuk.
Kedua, Pelayanan Pelunasan, Calon jamaah haji melaksanakan
pelunasan di Bank setoran BPIH awal, besaran biaya sesuai dengan Peraturan
Presiden di tahun berjalan.
Ketiga, Pelayanan Bimbingan Manasik
Haji, Bimbingan manasik haji tahun ini tingkat Kabupaten/Kota dengan jumlah
pertemuan sebanyak 2 (dua) kali dan di Tingkat Kecamatan sebanyak 4 (empat)
kali.
Keempat, Pelayanan Kesehatan, Pemeriksaaan kesehatan
calon jamaaah haji dilakukan oleh dokter di Puskesmas Kecamatan dan Kabupaten
sesuai dengan domisili calon jamaah. Pemeriksaan calon jamaah dilakukan secara
keseluruhan, seperti pemeriksaan lab, rontgen dan sebagainya. Begitu juga
pemberian vaksin maningitis dan influenza serta Vaksin covid 19 secara lengkap.
Kelima, Pelayanan Transportasi:
Transportasi udara yakni dimulai dari Tanah Air sampai ke Arab Saudi (Jeddah,
Mekkah dan Madinah). Transportasi darat yakni bus angkutan jamaah haji dari
embarkasi ke Bandara kemudian dari Madinah ke Mekkah, dari Mekkah ke Armina,
dari Armina ke Mekkah, dari Mekkah ke Madinah dan dari Madinah ke Bandara
Pemulangan kemudian sampai di Bandara embarkasi di tanah air.
Keenam, Pelayanan Akomodasi,
Pengaturan penerimaan jamaah di asrama embarkasi berdasarkan penjadwalan kloter
yang telah ditetapkan dan penempatannya disesuaikan dengan Surat Panggilan
Masuk Asrama (SPMA) dan penempatan pada hotel selama berada di Makkah dan
Madinah dengan hotel setaraf bintang tiga dan empat beserta tenda di Arafah dan
Mina.
Ketujuh, Pelayanan Konsumsi, Pelayanan konsumsi
diberikan pada jamaah selama berada di tanah air dan Arab Saudi yang menunya
terjadwal dan disesuaikan dengan cita rasa orang indonesia.
Kedelapan, Keamanan atau
Perlindungan, Kementerian Agama berkewajiban untuk memberikan pelayanan
keamanan dan perlindungan kepada calon jamaah haji khususnya perlindungan
keamanan agar calon jamaah dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan lancar dan
aman. Keamanan dan perlindungan dilakukan selama perjalanan dan dalam
pelaksanaan ibadah haji.
Sekarang berpikirlah
kembali jika ingin menunaikan ibadah haji yang melanggar ketentuan ini berarti
8 (delapan) fasilitas yang telah diatur oleh undang-undang hilang akibat ulah
diri kita sendiri.
2.
Tidak Melanggar
Ketentuan Keimigrasian Kerajaan Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi adalah tuan
rumah di dalam pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jamaah dari seluruh dunia. Sebagai
calon jamaah haji maka kita diharapkan untuk mematuhi segala ketentuan yang
berlaku. Berikut ini akan kamu kemukakan hal-hal yang harus kita patuhi sebelum
dan saat menunaikan ibadah haji, yaitu:
Pertama, setiap
jamaah haji dan umorh wajib mematuhi ketentuan Keimigrasian yang berlaku di
Kerajaan Arab Saudi. Dimana visa
haji yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi dan memberikan izin bagi
pemegangnya untuk melakukan ibadah haji pada waktu-waktu tertentu. Ada dua
jenis Visa Haji Indonesia, yaitu visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah
(furodha). Adapun berhaji dengan visa non-haji atau tidak prosedural dapat
berpotensi membahayakan diri sendiri dan jamaah haji lainnya. Berikut
beberapa risiko yang dapat ditimbulkan:
a.
Bertentangan
dengan syariat Islam
b. Berhaji secara
ilegal
c.
Membahayakan
keamanan, perlindungan, dan keselamatan jiwa dan harta jamaah
d. Menimbulkan kepadatan
dan keruwetan luar biasa
Penting untuk diingat
bahwa menggunakan visa non-haji seperti visa wisata, visa ziarah atau visa
kerja, apalagi visa palsu, untuk berhaji adalah tindakan ilegal dan berisiko
tinggi terutama melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi. Konsekuensinya dapat
berupa deportasi, denda 10.000 (sepuluh ribu) riyal dan jika terjadi
pelanggaran berulang maka dendanya dikenakan dua kali lipat dan dilarang masuk
ke Arab Saudi dalam kurun waktu tertentu. Bahkan hukuman penjara hingga 6
(enam) bulan. Selain konsekuensi hukum, menggunakan visa non-haji dan visa
palsu juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Hal ini terjadi karena
jemaah bisa saja tidak memiliki asuransi kesehatan yang memadai dan tidak
mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan jika mereka mengalami
masalah kesehatan selama di Arab Saudi, seperti halnya jamaah resmi.
Selain daripada itu, Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan bahwa berhaji tanpa visa haji tidak
sah. Berhaji dengan visa non-haji dianggap cacat dan berdosa karena
melanggar aturan yang berlaku.
Adanya tindakan
individu yang menggunakan visa palsu dapat mencoreng nama baik negara di mata
Arab Saudi dan komunitas internasional. Hal ini juga dapat memperburuk hubungan
diplomatik antara Indonesia dengan Arab Saudi, yang memungkinkan Arab Saudi
untuk memperketat regulasi visa haji di masa depan sebagai respons terhadap
maraknya penggunaan visa palsu, sehingga menyulitkan jemaah yang sah untuk
mendapatkan visa.
Kedua, Membentangkan Spanduk. Berfoto dengan
membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan
perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia.
Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut
dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Anda harus siap-siap
berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.
Di dalam maupun di
luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk,
barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok
tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut.
Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih. Untuk itu,
spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa
masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
Ketiga, Berkerumun Lebih 5 (lima) Orang. Kerajaan Arab Saudi
juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang
atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jemaah yang melakukan hal
ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan
sebagainya. Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya
jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus
bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau
dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
Selain daripada itu
jangan pernah pula merayakan perayaan keagamaan, contohnya merayakan Maulid
Nabi Muhammad SAW di Makkah ataupun di Madinah. Karena perayaan Maulid Nabi
Muhammad SAW di Kerajaan Arab Saudi tidak diperkenankan untuk dirayakan,
walaupun di Indonesia diperbolehkan. Sekali lagi jangan melakukan hal ini jika
tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum di sana.
Keempat, Mengambil Barang Temuan. Aturan lain yang
perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali
mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat
jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain,
seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar
masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut. Untuk
itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik
segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan
mengamankan sehingga jemaah aman.
Kelima, Membuat video dengan durasi terlalu lama. Pada prinsipnya,
pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas
Saudi. Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang
azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.
Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua
tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan
petugas/askar.
Namun, jika
pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan
menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat
pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain
sebagainya. Petugas Arab Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun
lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman
akan dihapus.
Keenam, Merokok. Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah
adalah merokok di kompleks Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Bagi jemaah
Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu
salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari
kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika
menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.
Adanya larangan
merokok sewaktu melaksanakan haji dan umroh seharusnya mendorong calon jamaah
haji dan umroh untuk tidak membawa rokok secara berlebihan. Contohnya membawa
rokok berslop-slop hal ini akan menimbulkan kecurigaan bagi aparat berwajib di
Arab Saudi untuk diperjual-belikan secara illegal dan jika sampai ini terjadi
akan menjadi persoalan hukum yang serius di Arab Saudi.
Ketujuh, Buang Sampah. Pengelola Masjidil Haram dan Masjid
Nabawi sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji
jangan sekali-kali membuang sampah dengan seenaknya seperti plastik bekas
sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut,
pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada
petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan
sampah jemaah. Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol
bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika
ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV. Tak
lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.
Selain 7 (tujuh) larangan yang telah kami kemukakan di
atas, masih ada ketentuan lain yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi dan
juga otoritas penerbangan yaitu adanya ketentuan barang-barang yang tidak
diperbolehkan untuk dibawa saat berhaji dan umroh, yakni:
Pertama, Alat penanak nasi. Salah satu barang
yang tidak boleh dibawa saat haji pertama adalah alat penanak nasi atau rice
cooker. Barang tersebut dilarang karena dapat mengganggu atau mengalihkan
perhatian dari tujuan utama haji, yakni beribadah. Selain itu, alat penanak
nasi juga dapat menambah beban bawaan serta mengganggu mobilitas dan kenyamanan
ketika menjalani ibadah. Daripada membawa alat penanak nasi yang berat,
sebaiknya jamaah memaksimalkan beban bawaan untuk barang yang benar-benar
diperlukan. Membawa alat penanak nasi juga tidak diperlukan karena makanan
jemaah telah disediakan oleh pemerintah Indonesia. Belum lagi, ada banyak
restoran serta tempat makan yang tersedia dan bisa dikunjungi di Arab Saudi.
Kedua, Pemanas air. Barang berikutnya adalah pemanas air.
Alasan utamanya hampir sama dengan alat penanak nasi, yakni dapat menambah
beban bawaan dan mengganggu mobilitas calon emaah. Apabila membutuhkan air
panas atau air hangat ketika sedang beribadah, calon emaah haji dapat
menggunakan mesin pemanas air di hotel atau membelinya di tempat makan
terdekat.
Ketiga, Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan
sejenisnya. Calon
emaah haji juga tidak dibolehkan untuk membawa narkoba, senjata api, senjata
tajam, dan sejenisnya. Membawa hal tersebut ditakutkan akan memengaruhi
keselamatan, keamanan, dan kesucian jamaah ketika beribadah. Keberadaan senjata
dan narkoba dapat menyebabkan kecelakaan atau tindakan kekerasan yang merugikan
orang lain. Barang tersebut pun bisa mengganggu ketertiban umum di Tanah Suci.
Haji juga merupakan ibadah yang suci dan dimaksud untuk membersihkan jiwa serta
mendekatkan diri dengan Allah SWT. Membawa narkoba tentunya bertentangan dengan
nilai spiritual dan kesucian perjalanan haji. Perlu diketahui, senjata tajam
yang dimaksud tidak berarti pisau saja, tetapi juga gunting, pemotong kuku,
pisau cukur, obeng, palu, tongkat pemukul, dan sebagainya.
Keempat, Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang
tujuh rupa, buku primbon. Ketika mengemas bagasi, hindari membawa barang-barang
seperti jimat untuk dibawa ke Tanah Suci. Membawa barang tersebut dapat
mengurangi kesucian ketika beribadah haji. Islam percaya bahwa jimat,
kembang tujuh rupa, buku primbon, dan barang sejenisnya merupakan tindakan
sirik yang tidak disukai oleh Allah SWT serta bertentangan dengan talbiyah kita
kemukakan.
Kelima, Uang tunai dalam jumlah banyak. Barang yang tak boleh
dibawa berikutnya adalah uang tunai dalam jumlah banyak. Calon jemaah haji yang
membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing dengan harga
setara diwajibkan untuk melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Membawa uang tunai berjumlah banyak tidak disarankan karena memiliki risiko
tinggi untuk dicuri atau hilang. Agar keamanan lebih terjaga, sebaiknya uang
tersebut dibawa dalam bentuk debit atau kredit.
Keenam, Perhiasan berlebihan yang mencolok. Ketika beribadah
haji, hindari juga membawa perhiasan berlebihan yang mencolok, emas, atau logam
mulia. Hal ini bisa mengundang tindakan kriminalitas dan mengancam keamanan
calon jemaah haji. Membawa perhiasan juga bertentangan dengan tujuan ibadah
haji, yakni berpenampilan sederhana karena di mata Allah Swt harta dan kekayaan
tidak membuat seseorang lebih baik daripada orang lain.
Selanjutnya untuk
memastikan jamaah haji nyaman dan lancar dalam menjalankan ibadah, berbagai
fasilitas khusus juga diberikan kepada jamaah. Berikut ini akan kami kemukakan fasilitas yang diperoleh jamaah haji Indonesia
dan fasilitas-fasilitas lainnya yang bisa dimanfaatkan jamaah, yakni:
Pertama, Gelang Kesehatan Canggih dan juga paket
Kesehatan Dokter Spesialis termasuk obat-obatan dan para dokter spesialis yang
siap menangani jamaah
Kedua, Seluruh jamaah haji Indonesia mendapatkan paket tas
yang berisi masker kain, masker medis, oralit, cairan semprot wajah, plester,
tisu basah, hand sanitizer, kantong kencing, yang merupakan perlengkapan
pendukung selama melaksanakan ibadah di tanah suci; serta kursi roda juga
disiapkan untuk memastikan kesiapan bagi calon haji yang membutuhkan
Ketiga, Aplikasi Haji Jamaah haji di musim
pandemi juga mulai akrab dengan berbagai aplikasi berbasis android untuk kelancaran
ibadah. Aplikasi-aplikasi tersebut memiliki banyak manfaat mulai dari sarana
pendukung kesehatan dan juga ibadah. Di antaranya adalah aplikasi Haji Pintar,
Peduli Lindungi, Eatamarna, dan aplikasi-aplikasi sejenisnya. Aplikasi ini
juga membantu jamaah dalam beribadah melalui redaksi doa-doa yang ada dan bisa
diakses kapanpun, di manapun. Jamaah juga menggunakan aplikasi Eatamarna untuk
mengakses tempat-tempat tertentu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Di
antaranya adalah untuk mendaftar masuk ke Raudhah;
Keempat, Bus Shalawat Untuk mobilitas dari
hotel ke Masjidil Haram, para jamaah mendapatkan layanan transportasi bernama
bus shalawat. Layanan bus pergi pulang (PP) secara gratis ini beroperasi selama
24 jam secara shuttle untuk memudahkan jamaah dalam menjalani ibadah;
Kelima, Fast Track Jamaah haji Indonesia
mendapatkan layanan Fast track. Fasilitas ini merupakan layanan keimigrasian
Arab Saudi yang dilakukan di Indonesia. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan
paspor, perekaman biometrik dan sidik jari. Setibanya di Madinah atau Jeddah,
jamaah tidak perlu lagi antre di bandara untuk menjalani proses imigrasi dan
bisa langsung di antar menuju hotel;
Keenam, Makanan
Nusantara Terkait dengan konsumsi, jamaah haji Indonesia mendapat layanan
makanan dengan cita rasa khas nusantara sebanyak tiga kali dalam sehari. Paket
makanan ini disertai makanan tambahan paket pelengkap konsumsi seperti buah dan
air mineral. Layanan makanan dengan cita rasa khas nusantara merupakan
upaya menjaga kesehatan jamaah haji, hal ini dilakukan agar tubuh jamaah tidak
perlu banyak beradaptasi dengan makanan di luar yang biasa dikonsumsi di
Indonesia;
Ketujuh, Adanya ketersediaan Tenda Wukuf Ber-AC
(yang berpendingin);
Kedelapan, Skuter. Jamaah haji Indonesia juga bisa
memanfaatkan fasilitas skuter elektrik untuk melaksanakan ibadah thawaf dan sai
di Masjidil Haram. Kendaraan ini menjadi salah satu pilihan nyaman menjalani
thawaf dan tersedia di lantai 3 Masjidil Haram. Untuk menggunakan
fasilitas ini jamaah harus membayar tarif 57,2 riyal untuk 2 jam untuk
digunakan sendirian saat thawaf. Jika dikendarai berdua, tarifnya 115 riyal.
Terdapat pula layanan paket thawaf dan sa’i. Jika sendirian tarif dipatok 115
riyal dan untuk berdua seharga 230 riyal. Untuk satu putaran thawaf
dengan kecepatan sedang, dibutuhkan waktu 7 menit. Di perkirakan lingkaran
memutar di lantai 3 Masjidil Haram sepanjang 1 kilometer. Maka, untuk
menyempurnakan thawaf, diperlukan waktu 50 menit. Terdapat deretan
panjang skuter yang diparkir dan siap digunakan jamaah. Masa ramainya penyewa
menjelang Shalat Maghrib sampai dengan Isya. Waktu tersebut memang saat yang
paling ramai di Masjidil Haram karena suhu udara yang lebih bersahabat. Selain
skuter yang dipajang, ada lebih banyak lagi yang ditaruh di gudang.