Label

MEMANUSIAKAN MANUSIA: INILAH JATIDIRI MANUSIA YANG SESUNGGUHNYA (79) SETAN HARUS JADI PECUNDANG: DIRI PEMENANG (68) SEBUAH PENGALAMAN PRIBADI MENGAJAR KETAUHIDAN DI LAPAS CIPINANG (65) INILAH ALQURAN YANG SESUNGGUHNYA (60) ROUTE TO 1.6.799 JALAN MENUJU MAKRIFATULLAH (59) MUTIARA-MUTIARA KEHIDUPAN: JALAN MENUJU KERIDHAAN ALLAH SWT (54) PUASA SEBAGAI KEBUTUHAN ORANG BERIMAN (50) ENERGI UNTUK MEMOTIVASI DIRI & MENJAGA KEFITRAHAN JIWA (44) RUMUS KEHIDUPAN: TAHU DIRI TAHU ATURAN MAIN DAN TAHU TUJUAN AKHIR (38) TAUHID ILMU YANG WAJIB KITA MILIKI (36) THE ART OF DYING: DATANG FITRAH KEMBALI FITRAH (33) JIWA YANG TENANG LAGI BAHAGIA (27) BUKU PANDUAN UMROH (26) SHALAT ADALAH KEBUTUHAN DIRI (25) HAJI DAN UMROH : JADIKAN DIRI TAMU YANG SUDAH DINANTIKAN KEDATANGANNYA OLEH TUAN RUMAH (24) IKHSAN: INILAH CERMINAN DIRI KITA (24) RUKUN IMAN ADALAH PONDASI DASAR DIINUL ISLAM (23) ZAKAT ADALAH HAK ALLAH SWT YANG HARUS DITUNAIKAN (20) KUMPULAN NASEHAT UNTUK KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK (19) MUTIARA HIKMAH DARI GENERASI TABI'IN DAN TABI'UT TABIIN (18) INSPRIRASI KESEHATAN DIRI (15) SYAHADAT SEBAGAI SEBUAH PERNYATAAN SIKAP (14) DIINUL ISLAM ADALAH AGAMA FITRAH (13) KUMPULAN DOA-DOA (10) BEBERAPA MUKJIZAT RASULULLAH SAW (5) DOSA DAN JUGA KEJAHATAN (5) DZIKIR UNTUK KEBAIKAN DIRI (4) INSPIRASI DARI PARA SAHABAT NABI (4) INILAH IBADAH YANG DISUKAI NABI MUHAMMAD SAW (3) PEMIMPIN DA KEPEMIMPINAN (3) TAHU NABI MUHAMMAD SAW (3) DIALOQ TOKOH ISLAM (2) SABAR ILMU TINGKAT TINGGI (2) SURAT TERBUKA UNTUK PEROKOK dan KORUPTOR (2) IKHLAS DAN SYUKUR (1)

Senin, 18 November 2024

SETIAP JAMAAH HAJI WAJIB MEMAHAMI KETENTUAN YANG MENGATUR IBADAH HAJI YANG BERLAKU


Sebagai calon jamaah haji dan umroh ketahuilah bahwa ibadah haji dan umroh tidak terlepas dari regulasi pemerintah yang berlaku, baik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi. Agar diri kita tidak melanggar ketentuan yang berlaku, kita diwajibkan untuk tahu dan mengerti tentang apa-apa yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia tentang pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Hal ini penting kita pahami karena pelaksanaan ibadah haji dan umroh tidak dilaksanakan di Indonesia, melainkan di Kerajaan Arab Saudi yang memiliki aturan tersendiri. Jangan sampai kita menunaikan ibadah haji dan umroh, namun ketentuan pemerintah yang berlaku kita langgar akibat kebodohan kita yang tidak mau belajar, tidak mau bertanya serta menyerahkan segala sesuatunya kepada petugas haji (umroh) atau kepada petugas biro perjalanan. 

 

Berikut ini akan kami kemukakan hal-hal yang harus kita perhatikan dan laksanakan baik sebelum berangkat maupun selama berada di Tanah Suci baik di Makkah maupun di Madinah, yakni :

 

1.       Tidak Melanggar Ketentuan Pemerintah Indonesia. Setiap jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ketahuilah bahwa pelaksanaan ibadah haji yang berlaku di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.  Sehingga setiap jamaah haji wajib mentaati ketentuan ini. Apabila ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tidak dipenuhi maka hilanglah fasilitas-fasilitas yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah untuk para jamaah haji. 

 

Dan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji dan Umrah dijelaskan tentang layanan yang diberikan kepada jamaah haji yang terdiri dari:


Pertama, Pelayanan Pendaftaran Haji, Calon jamaah haji membuka tabungan haji minimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada BPS-BPIH yang telah ditunjuk.

 

Kedua, Pelayanan Pelunasan, Calon jamaah haji melaksanakan pelunasan di Bank setoran BPIH awal, besaran biaya sesuai dengan Peraturan Presiden di tahun berjalan.


Ketiga, Pelayanan Bimbingan Manasik Haji, Bimbingan manasik haji tahun ini tingkat Kabupaten/Kota dengan jumlah pertemuan sebanyak 2 (dua) kali dan di Tingkat Kecamatan sebanyak 4 (empat) kali.

 

Keempat, Pelayanan Kesehatan, Pemeriksaaan kesehatan calon jamaaah haji dilakukan oleh dokter di Puskesmas Kecamatan dan Kabupaten sesuai dengan domisili calon jamaah. Pemeriksaan calon jamaah dilakukan secara keseluruhan, seperti pemeriksaan lab, rontgen dan sebagainya. Begitu juga pemberian vaksin maningitis dan influenza serta Vaksin covid 19 secara lengkap.


Kelima, Pelayanan Transportasi: Transportasi udara yakni dimulai dari Tanah Air sampai ke Arab Saudi (Jeddah, Mekkah dan Madinah). Transportasi darat yakni bus angkutan jamaah haji dari embarkasi ke Bandara kemudian dari Madinah ke Mekkah, dari Mekkah ke Armina, dari Armina ke Mekkah, dari Mekkah ke Madinah dan dari Madinah ke Bandara Pemulangan kemudian sampai di Bandara embarkasi di tanah air.


Keenam, Pelayanan Akomodasi, Pengaturan penerimaan jamaah di asrama embarkasi berdasarkan penjadwalan kloter yang telah ditetapkan dan penempatannya disesuaikan dengan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan penempatan pada hotel selama berada di Makkah dan Madinah dengan hotel setaraf bintang tiga dan empat beserta tenda di Arafah dan Mina.

 

Ketujuh, Pelayanan Konsumsi, Pelayanan konsumsi diberikan pada jamaah selama berada di tanah air dan Arab Saudi yang menunya terjadwal dan disesuaikan dengan cita rasa orang indonesia.


Kedelapan, Keamanan atau Perlindungan, Kementerian Agama berkewajiban untuk memberikan pelayanan keamanan dan perlindungan kepada calon jamaah haji khususnya perlindungan keamanan agar calon jamaah dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan lancar dan aman. Keamanan dan perlindungan dilakukan selama perjalanan dan dalam pelaksanaan ibadah haji.

 

Sekarang berpikirlah kembali jika ingin menunaikan ibadah haji yang melanggar ketentuan ini berarti 8 (delapan) fasilitas yang telah diatur oleh undang-undang hilang akibat ulah diri kita sendiri.

 

2.       Tidak Melanggar Ketentuan Keimigrasian Kerajaan Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi adalah tuan rumah di dalam pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jamaah dari seluruh dunia. Sebagai calon jamaah haji maka kita diharapkan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Berikut ini akan kamu kemukakan hal-hal yang harus kita patuhi sebelum dan saat menunaikan ibadah haji, yaitu:

 

Pertama, setiap jamaah haji dan umorh wajib mematuhi ketentuan Keimigrasian yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.  Dimana visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi dan memberikan izin bagi pemegangnya untuk melakukan ibadah haji pada waktu-waktu tertentu. Ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (furodha). Adapun berhaji dengan visa non-haji atau tidak prosedural dapat berpotensi membahayakan diri sendiri dan jamaah haji lainnya. Berikut beberapa risiko yang dapat ditimbulkan:

 

a.        Bertentangan dengan syariat Islam 

b.       Berhaji secara ilegal 

c.        Membahayakan keamanan, perlindungan, dan keselamatan jiwa dan harta jamaah 

d.       Menimbulkan kepadatan dan keruwetan luar biasa 

 

Penting untuk diingat bahwa menggunakan visa non-haji seperti visa wisata, visa ziarah atau visa kerja, apalagi visa palsu, untuk berhaji adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi terutama melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi. Konsekuensinya dapat berupa deportasi, denda 10.000 (sepuluh ribu) riyal dan jika terjadi pelanggaran berulang maka dendanya dikenakan dua kali lipat dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu tertentu. Bahkan hukuman penjara hingga 6 (enam) bulan. Selain konsekuensi hukum, menggunakan visa non-haji dan visa palsu juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Hal ini terjadi karena jemaah bisa saja tidak memiliki asuransi kesehatan yang memadai dan tidak mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan jika mereka mengalami masalah kesehatan selama di Arab Saudi, seperti halnya jamaah resmi.

 

Selain daripada itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan bahwa berhaji tanpa visa haji tidak sah. Berhaji dengan visa non-haji dianggap cacat dan berdosa karena melanggar aturan yang berlaku. 

 

Adanya tindakan individu yang menggunakan visa palsu dapat mencoreng nama baik negara di mata Arab Saudi dan komunitas internasional. Hal ini juga dapat memperburuk hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Arab Saudi, yang memungkinkan Arab Saudi untuk memperketat regulasi visa haji di masa depan sebagai respons terhadap maraknya penggunaan visa palsu, sehingga menyulitkan jemaah yang sah untuk mendapatkan visa.

 

Kedua, Membentangkan Spanduk. Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia. Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Anda harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.

 

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih. Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

 

Ketiga, Berkerumun Lebih 5 (lima) Orang. Kerajaan Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya. Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

Selain daripada itu jangan pernah pula merayakan perayaan keagamaan, contohnya merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Makkah ataupun di Madinah. Karena perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kerajaan Arab Saudi tidak diperkenankan untuk dirayakan, walaupun di Indonesia diperbolehkan. Sekali lagi jangan melakukan hal ini jika tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum di sana.

 

Keempat, Mengambil Barang Temuan. Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut. Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

 

Kelima, Membuat video dengan durasi terlalu lama. Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.

 

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. Petugas Arab Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

 

Keenam, Merokok. Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

 

Adanya larangan merokok sewaktu melaksanakan haji dan umroh seharusnya mendorong calon jamaah haji dan umroh untuk tidak membawa rokok secara berlebihan. Contohnya membawa rokok berslop-slop hal ini akan menimbulkan kecurigaan bagi aparat berwajib di Arab Saudi untuk diperjual-belikan secara illegal dan jika sampai ini terjadi akan menjadi persoalan hukum yang serius di Arab Saudi.

 

Ketujuh, Buang Sampah. Pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali membuang sampah dengan seenaknya seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

 

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah. Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.

 

Selain 7  (tujuh) larangan yang telah kami kemukakan di atas, masih ada ketentuan lain yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi dan juga otoritas penerbangan yaitu adanya ketentuan barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa saat berhaji dan umroh, yakni:

 

Pertama, Alat penanak nasi. Salah satu barang yang tidak boleh dibawa saat haji pertama adalah alat penanak nasi atau rice cooker. Barang tersebut dilarang karena dapat mengganggu atau mengalihkan perhatian dari tujuan utama haji, yakni beribadah. Selain itu, alat penanak nasi juga dapat menambah beban bawaan serta mengganggu mobilitas dan kenyamanan ketika menjalani ibadah. Daripada membawa alat penanak nasi yang berat, sebaiknya jamaah memaksimalkan beban bawaan untuk barang yang benar-benar diperlukan. Membawa alat penanak nasi juga tidak diperlukan karena makanan jemaah telah disediakan oleh pemerintah Indonesia. Belum lagi, ada banyak restoran serta tempat makan yang tersedia dan bisa dikunjungi di Arab Saudi.

 

Kedua, Pemanas air. Barang berikutnya adalah pemanas air. Alasan utamanya hampir sama dengan alat penanak nasi, yakni dapat menambah beban bawaan dan mengganggu mobilitas calon emaah. Apabila membutuhkan air panas atau air hangat ketika sedang beribadah, calon emaah haji dapat menggunakan mesin pemanas air di hotel atau membelinya di tempat makan terdekat.

 

Ketiga, Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya. Calon emaah haji juga tidak dibolehkan untuk membawa narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya. Membawa hal tersebut ditakutkan akan memengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesucian jamaah ketika beribadah. Keberadaan senjata dan narkoba dapat menyebabkan kecelakaan atau tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Barang tersebut pun bisa mengganggu ketertiban umum di Tanah Suci.


Haji juga merupakan ibadah yang suci dan dimaksud untuk membersihkan jiwa serta mendekatkan diri dengan Allah SWT. Membawa narkoba tentunya bertentangan dengan nilai spiritual dan kesucian perjalanan haji. Perlu diketahui, senjata tajam yang dimaksud tidak berarti pisau saja, tetapi juga gunting, pemotong kuku, pisau cukur, obeng, palu, tongkat pemukul, dan sebagainya.

 

Keempat, Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon. Ketika mengemas bagasi, hindari membawa barang-barang seperti jimat untuk dibawa ke Tanah Suci. Membawa barang tersebut dapat mengurangi kesucian ketika beribadah haji. Islam percaya bahwa jimat, kembang tujuh rupa, buku primbon, dan barang sejenisnya merupakan tindakan sirik yang tidak disukai oleh Allah SWT serta bertentangan dengan talbiyah kita kemukakan.

 

Kelima, Uang tunai dalam jumlah banyak. Barang yang tak boleh dibawa berikutnya adalah uang tunai dalam jumlah banyak. Calon jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing dengan harga setara diwajibkan untuk melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Membawa uang tunai berjumlah banyak tidak disarankan karena memiliki risiko tinggi untuk dicuri atau hilang. Agar keamanan lebih terjaga, sebaiknya uang tersebut dibawa dalam bentuk debit atau kredit.

 

Keenam, Perhiasan berlebihan yang mencolok. Ketika beribadah haji, hindari juga membawa perhiasan berlebihan yang mencolok, emas, atau logam mulia. Hal ini bisa mengundang tindakan kriminalitas dan mengancam keamanan calon jemaah haji. Membawa perhiasan juga bertentangan dengan tujuan ibadah haji, yakni berpenampilan sederhana karena di mata Allah Swt harta dan kekayaan tidak membuat seseorang lebih baik daripada orang lain.

 

Selanjutnya untuk memastikan jamaah haji nyaman dan lancar dalam menjalankan ibadah, berbagai fasilitas khusus juga diberikan kepada jamaah. Berikut ini akan kami kemukakan  fasilitas yang diperoleh jamaah haji Indonesia dan fasilitas-fasilitas lainnya yang bisa dimanfaatkan jamaah, yakni:

 

Pertama, Gelang Kesehatan Canggih dan juga paket Kesehatan Dokter Spesialis termasuk obat-obatan dan para dokter spesialis yang siap menangani jamaah

 

Kedua, Seluruh jamaah haji Indonesia mendapatkan paket tas yang berisi masker kain, masker medis, oralit, cairan semprot wajah, plester, tisu basah, hand sanitizer, kantong kencing, yang merupakan perlengkapan pendukung selama melaksanakan ibadah di tanah suci; serta kursi roda juga disiapkan untuk memastikan kesiapan bagi calon haji yang membutuhkan

 

Ketiga, Aplikasi Haji  Jamaah haji di musim pandemi juga mulai akrab dengan berbagai aplikasi berbasis android untuk kelancaran ibadah. Aplikasi-aplikasi tersebut memiliki banyak manfaat mulai dari sarana pendukung kesehatan dan juga ibadah. Di antaranya adalah aplikasi Haji Pintar, Peduli Lindungi, Eatamarna, dan aplikasi-aplikasi sejenisnya. Aplikasi ini juga membantu jamaah dalam beribadah melalui redaksi doa-doa yang ada dan bisa diakses kapanpun, di manapun. Jamaah juga menggunakan aplikasi Eatamarna untuk mengakses tempat-tempat tertentu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Di antaranya adalah untuk mendaftar masuk ke Raudhah;

 

Keempat, Bus Shalawat  Untuk mobilitas dari hotel ke Masjidil Haram, para jamaah mendapatkan layanan transportasi bernama bus shalawat. Layanan bus pergi pulang (PP) secara gratis ini beroperasi selama 24 jam secara shuttle untuk memudahkan jamaah dalam menjalani ibadah;

 

Kelima, Fast Track Jamaah haji Indonesia mendapatkan layanan Fast track. Fasilitas ini merupakan layanan keimigrasian Arab Saudi yang dilakukan di Indonesia. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan paspor, perekaman biometrik dan sidik jari. Setibanya di Madinah atau Jeddah, jamaah tidak perlu lagi antre di bandara untuk menjalani proses imigrasi dan bisa langsung di antar menuju hotel;

 

Keenam, Makanan Nusantara  Terkait dengan konsumsi, jamaah haji Indonesia mendapat layanan makanan dengan cita rasa khas nusantara sebanyak tiga kali dalam sehari. Paket makanan ini disertai makanan tambahan paket pelengkap konsumsi seperti buah dan air mineral.  Layanan makanan dengan cita rasa khas nusantara merupakan upaya menjaga kesehatan jamaah haji, hal ini dilakukan agar tubuh jamaah tidak perlu banyak beradaptasi dengan makanan di luar yang biasa dikonsumsi di Indonesia;

 

Ketujuh, Adanya ketersediaan Tenda Wukuf Ber-AC (yang berpendingin);

 

Kedelapan, Skuter.  Jamaah haji Indonesia juga bisa memanfaatkan fasilitas skuter elektrik untuk melaksanakan ibadah thawaf dan sai di Masjidil Haram. Kendaraan ini menjadi salah satu pilihan nyaman menjalani thawaf dan tersedia di lantai 3 Masjidil Haram.  Untuk menggunakan fasilitas ini jamaah harus membayar tarif 57,2 riyal untuk 2 jam untuk digunakan sendirian saat thawaf. Jika dikendarai berdua, tarifnya 115 riyal. Terdapat pula layanan paket thawaf dan sa’i. Jika sendirian tarif dipatok 115 riyal dan untuk berdua seharga 230 riyal.  Untuk satu putaran thawaf dengan kecepatan sedang, dibutuhkan waktu 7 menit. Di perkirakan lingkaran memutar di lantai 3 Masjidil Haram sepanjang 1 kilometer. Maka, untuk menyempurnakan thawaf, diperlukan waktu 50 menit.  Terdapat deretan panjang skuter yang diparkir dan siap digunakan jamaah. Masa ramainya penyewa menjelang Shalat Maghrib sampai dengan Isya. Waktu tersebut memang saat yang paling ramai di Masjidil Haram karena suhu udara yang lebih bersahabat. Selain skuter yang dipajang, ada lebih banyak lagi yang ditaruh di gudang. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar