Label

MEMANUSIAKAN MANUSIA: INILAH JATIDIRI MANUSIA YANG SESUNGGUHNYA (79) SETAN HARUS JADI PECUNDANG: DIRI PEMENANG (68) SEBUAH PENGALAMAN PRIBADI MENGAJAR KETAUHIDAN DI LAPAS CIPINANG (65) INILAH ALQURAN YANG SESUNGGUHNYA (60) ROUTE TO 1.6.799 JALAN MENUJU MAKRIFATULLAH (59) MUTIARA-MUTIARA KEHIDUPAN: JALAN MENUJU KERIDHAAN ALLAH SWT (54) PUASA SEBAGAI KEBUTUHAN ORANG BERIMAN (50) ENERGI UNTUK MEMOTIVASI DIRI & MENJAGA KEFITRAHAN JIWA (44) RUMUS KEHIDUPAN: TAHU DIRI TAHU ATURAN MAIN DAN TAHU TUJUAN AKHIR (38) TAUHID ILMU YANG WAJIB KITA MILIKI (36) THE ART OF DYING: DATANG FITRAH KEMBALI FITRAH (33) JIWA YANG TENANG LAGI BAHAGIA (27) BUKU PANDUAN UMROH (26) SHALAT ADALAH KEBUTUHAN DIRI (25) HAJI DAN UMROH : JADIKAN DIRI TAMU YANG SUDAH DINANTIKAN KEDATANGANNYA OLEH TUAN RUMAH (24) IKHSAN: INILAH CERMINAN DIRI KITA (24) RUKUN IMAN ADALAH PONDASI DASAR DIINUL ISLAM (23) ZAKAT ADALAH HAK ALLAH SWT YANG HARUS DITUNAIKAN (20) KUMPULAN NASEHAT UNTUK KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK (19) MUTIARA HIKMAH DARI GENERASI TABI'IN DAN TABI'UT TABIIN (18) INSPRIRASI KESEHATAN DIRI (15) SYAHADAT SEBAGAI SEBUAH PERNYATAAN SIKAP (14) DIINUL ISLAM ADALAH AGAMA FITRAH (13) KUMPULAN DOA-DOA (10) BEBERAPA MUKJIZAT RASULULLAH SAW (5) DOSA DAN JUGA KEJAHATAN (5) DZIKIR UNTUK KEBAIKAN DIRI (4) INSPIRASI DARI PARA SAHABAT NABI (4) INILAH IBADAH YANG DISUKAI NABI MUHAMMAD SAW (3) PEMIMPIN DA KEPEMIMPINAN (3) TAHU NABI MUHAMMAD SAW (3) DIALOQ TOKOH ISLAM (2) SABAR ILMU TINGKAT TINGGI (2) SURAT TERBUKA UNTUK PEROKOK dan KORUPTOR (2) IKHLAS DAN SYUKUR (1)

Rabu, 06 Maret 2024

PUASA YANG DIAJARKAN ISLAM (PART 2 OF 2)

Selanjutnya mari kita bahas tentang apa itu puasa kafarat, apa itu puasa nadzar dan apa itu puasa sunnah, yang kesemuanya harus kita ketahui tentang ilmunya, yaitu:


B.      PUASA KAFARAT.

 

Kafarat (kifarat) ialah menunaikan sesuatu yang telah diwajibkan syara’ karena melanggar kesalahan atau untuk menutupi kekurangan pekerjaan, atau untuk menghapuskan dosa. Dalam hal puasa, kecuali puasa wajib (fardu) dalam bulan Ramadhan dan juga puasa kafarat hukumnya wajib dikerjakan. Antara lain puasa kafarat ialah ketika :

 

1.  Merusak Puasa Wajib Dengan Bersetubuh. Orang yang batal puasanya karena bersetubuh di siang hari di bulan Ramadhan (mulai fajar hingga magrib) sedang ia wajib berpuasa, maka ia wajib membayar kafarat, berupa: memerdekakan budak (kalau tidak bisa); puasa dua bulan berturut turut, (kalau tidak bisa); bersedekah memberi makan fakir miskin enam puluh orang setiap orang satu liter. Ketiga hal ini harus tertib, tidak boleh dipilih mana yang disukai (maksudnya sesuai dengan urutan). Dan yang membayar kafarat menurut pendapat para ulama ada tiga pendapat, yaitu (1) wajib atas lelakinya saja, (2) wajib atas lelaki dan perempuannya, dan bagi perempuan ditanggung lelakinya, (3) wajib atas kedua pihak.

 

2.  Membunuh Seorang Mukmin Tanpa Sengaja. Orang yang membunuh seorang Mukmin tanpa sengaja wajib membayar denda (kifarat), berupa: (1) memerdekakan seorang budak lelaki yang Mukmin serta membayar diyat (uang duka) yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh. (kalau tidak bisa), maka (2) berpuasa dua bulan terturut turut. Sebagaimana dikemukakan dalam firmanNya berikut ini: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (surat An Nisaa’ (4) ayat 92 & 93)

 

[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.

[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.

[337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.

 

3.   Zhihar Kepada Istrinya.Zhihar adalah adat jahiliyah yang dilarang oleh Agama Islam. Yang dimaksud zhihar ialah seorang suami menyerupakan istrinya diserupakan seperti ibunya, dengan katanya, “Engkau tampak seperti punggung ibuku”. Tidak hanya punggung saja, tetapi merupakan anggota badan istrinya dengan anggota badan ibunya. Orang yang demikian itu harus menalak (mencerai) istrinya.

 

Kalau tidak ditalak karena ia masih ingin berkumpul dengan istrinya sebagai suami istri yang syah, maka ia wajib membayar kifarat, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini: orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (surat Al Mujaadilah (58) ayat 2 sampai 4)

 

Adapun kifarat dari zhihar adalah (1) memerdekakan hamba sahaya; (2) kalau tidak bisa, maka harus puasa dua bulan berturut turut; (3) kalau tidak kuat, maka harus memberi makan enam puluh orang miskin masing masing 1(satu) liter. Catatan: (Tiga perkara di atas harus urut dan tertib. Artinya urut ialah tidak boleh memilih mana yang disukai. Nomor satu harus dijalankan terlebih dahulu, kalau tidak ada budak, baru nomor dua. Nomor dua harus dijalankan dengan sungguh sungguh pula. Kalau tidak kuat artinya memang tidak kuat sungguhan, haruslah diulang kembali mulia dari hari pertama).

 

4.        Denda Waktu Menjalankan Ibadah Haji. Ketika diri kita menunaikan ibadah Haji, bila terjadi sesuatu hal, maka orang yang bersangkutan harus membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.        Orang yang mengerjakan haji dan umroh dengan cara tamattu atau qiran, harus membayar denda, yaitu : (1) menyembeleh seekor kambing yang syah untuk korban; (2) kalau tidak sanggup, harus berpuasa 10 (sepuluh) hari, yang tiga hari puasa sewaktu ihram paling lambat sampai Hari Raya Haji, dan yang tujuh hari dijalankan ketika telah sampai di negerinya.

 

b.        Bila mengerjakan salah satu dari hal hal berikut: yakni bercukur lebih dari yang ditentukan; memotong kuku; memakai pakaian berjahit; berminyak rambut; memakai parfum; pendahuluan bersetubuh atau bersetubuh setelah tahalul pertama, maka dendanya ialah boleh memilih di antara tiga: (1) menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban; (2) berpuasa tiga hari; (3) bersedekah tiga gantang (sepuluh liter) makanan kepada enam orang miskin, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban[120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Surat Al Baqarah (2) ayat 196)

 

[120] Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.

[121] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.

 

c.        Membunuh binatang liar ketika berhaji, di denda harus menyembelih binatang yang sepadan dengan yang dibunuh tadi. Kalau tidak bisa, diganti dengan berpuasa sesuai dengan ketentuan berikut ini: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad[437] yang dibawa sampai ke Ka’bah[438] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin[439] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu[440], supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[441]. Dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (surat Al Maaidah (5) ayat 95)

 

[436] Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat Termasuk juga ular.

[437] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.

[438] Yang dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

[439] Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang dibunuhnya itu.

[440] Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).

[441] Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.

 

5.        Melanggar Sumpah. Orang yang melanggar sumpah, diwajibkan membayar kifarat, berupa: (1). Memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang terbaik pada kebiasaan yang dimakan keluarganya. (2) atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. (3) atau memerdekakan seorang hamba sahaya. (4) kalau tidak mampu menunaikan salah satu dari tiga macam di atas, ia harus berpuasa tiga hari, sebagaimana firmanNya berikut ini: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (surat Al Maaidah (5) ayat 89)

 

6.        Kifaratnya Ila’. Orang yang ila’ yakni sumpah suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya selama lebih empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masanya. Dia ditunggu sampai empat bulan. Kalau kembali kepada istrinya biasa sebelum empat bulan, dia diwajibkan membayar kifarat saja. Tetapi bila telah empat bulan belum kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya memilih dua pilihan, yaitu membayar kifarat lalu kembali kepada istrinya, atau menceraikan istrinya. Kalau sang suami tetap mogok tidak mau memilih, hakim berhak menceraikan suami istri tersebut dengan paksa. Adapun kifaratnya sang suami dalam perkara ini sama dengan kifaratnya sumpah.

 

 

C.      PUASA NADZAR.

 

Nadzar ialah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib karena sesuatu urusan, atau seseorang mewajibkan atas dirinya untuk mengerjakan sesuatu dengan menggantungkan kepada sesuatu sebab. Sehingga ada nazar kerena sebab dan ada nazar yang tanpa sebab. Nazar karena sebab misalnya seorang bernazar, bilamana saya berhasil dalam sesuatu urusan, atau bilamana Allah SWT mengaruniai saya ini dan itu, saya akan berpuasa tiga hari. Bila saya lulus, atau bila anak saya sembuh, atau bila tanah saya menghasilkan, saya akan berpuasa tiga hari. Itu namanya nazar syarat.

 

Menurut Rasulullah, nazar begini kurang baik, karena bilamana usahanya tidak berhasil atau harapan (doa)nya tidak dikabulkan, dia tidak mau berpuasa atau bersedekah (bila nazarnya itu akan bersedekah). Sedangkan Nazar tanpa sebab, misalnya seseorang berikhtiar dengan doa kepada Allah SWT kemudian berhasillah usahanya itu, atau dengan tidak terduga duga dia mendapatkan keberuntungan. Maka dia bernazar begini, “Dengan karunia Allah itu maka tetaplah bagi saya berpuasa tiga hari”. Atau tetaplah bagi saya infak atau menyumbang madrasah sekian rupiah.

 

1.        Nadzar Perkara Wajib. Misalnya, ada orang yang bernadzar, bilamana ia lulus, besok Jumat ia akan pergi Jumatan, atau besok bulan Ramadhan saya akan berpuasa, ini tidak sah, karena lulus atau tidak lulus kita wajib Jumatan dan memang sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

 

2.        Nadzar Perkara Sunnah. Perkara sunnah misalnya akan berpuasa sunnah, bersedekah, memberi uang atau menolong fakir miskin pada saat tertentu dan banyak lagi tentang urusan yang ada sangkut pautnya dengan kebaikan yang mendapatkan pahala. Nadzar tentang perkara ini wajib dilaksanakan.

 

3.        Nadzar Perkara Maksiat. Misalnya nadzar akan makan-makan dipundhen (makam yang dikeramatkan) karena permintaan atau wasilahnya dikalbulkan, atau akan menanggap tontonan yang maksiat misalnya gambar porno atau nanggap tayub. Nadzar ini wajib dijauhi dan wajib tidak dilaksanakan. Bahkan orang yang bernadzar maksiat seperti ini wajib membayar kifarat seperti kifaratnya orang yang melanggar sumpah, sebagaimana hadits berikut ini: Sabda Rasulullah SAW : Tidak ada nazar pada maksiat dan kifaratnya adalah kifarat sumpah. (Hadits Riwayat Muslim) Adapun kifaratnya nadzar (yang sama dengan kifaratnya sumpah) yaitu: (1) Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang paling baik yang biasanya diberikan pada anak istri dan keluarga, atau (2). Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau (3) Memerdekakan seorang budak, bilamana tidak bisa melaksanakan salah satu dari tiga perkara di atas itu maka, (4) Harus berpuasa tiga hari.

 

4.        Nadzar Yang Tidak Mengandung Kebaikan (Nadzar Mubah). Misalnya nadzar akan duduk, tertawa, lari, makan dan segala perkara mubah yang pada akhirnya pada perkara nadzar seperti ini tidak dapat mendatangkan pahala bagi dirinya. Sebagaimana hadits berikut ini: Sabda Rasulullah tentang nadzar ialah: “Barangsiapa yang bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia wajib (mentaatinya), Dan barangsiapa bernadzar akan maksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepada Nya” (Hadits Riwayat Bukhari). Nadzar yang demikian ini menurut Imam Syafii hukumnya makruh dan menurut sebahagian ulama tidak sah. Namun apabila orang bernadzar akan berpuasa baginya menjadi wajib.

 

 

D.     PUASA SUNNAH.

 

Urut urutan dari puasa sunnah yang kami kemukakan di bawah ini bukanlah untuk menunjukkan bahwa nomor yang di awal lebih utama dari nomor yang ada di bawahnya.

 

1.        Puasa Enam Hari di Bulan Syawal. Berdasarkan ketentuan hadits yang kami kemukakan di bawah ini, kita diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah selama 6 (enam) hari di bulan Syawal sepanjang kita sudah melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, sebagaimana hadits berikut ini: “Dari Abu Ayyub al Anshari bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari Syawal maka seolah olah ia telah berpuasa sepanjang masa (setahun) (Hadits Riwayat Imam Jamaah kecuali Bukhari dan An Nasa’i)

 

Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian dia ikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Ia mendapat pahala seperti puasa setahun penuh. (Hadits Riwayat Muslim). Ingat, ketentuan berpuasa sunnah 6 (enam) hari di bulan Syawal berlaku jika kita sudah menyelesaikan ketentuan puasa wajib bagi laki laki dan sudah membayar hutang puasa bagi wanita. Tidak ada keterangan enam hari itu seperti apa, waktunya bebas, selama dijumlahkan genap 6 (enam) hari.

 

2.        Puasa Tiga Hari Setiap Bulan. Berdasarkan hadits di bawah ini, kita bisa melaksanakan puasa tengah bulan (puasa saat bulan purnama) sebanyak 3 (hari) di setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan, sebagaimana hadits berikut ini: Pesan Rasulullah SAW kepada Abu Dzar al Ghifari, kata Abu Dzar selanjutnya: “Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar berpuasa tiga hari setiap bulan yakni pada hari bulan purnama: tanggal tiga belas, tanggal empat belas dan tanggal lima belas. Dan sabdanya bahwa itu seperti berpuasa sepanjang masa (setahun). (Hadits Riwayat An Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban)

 

3.        Puasa Hari Arafah. Puasa menjelang Hari Raya Idhul Adha (puasa Arafah) hanya ada satu hari , yakni tanggal 9 Dzulhijjah, bagi mereka yang tidak menunaikan haji atau bagi mereka yang berada di luar tanah haram, sebagaimana hadits berikut ini: Dari Abu Qatadah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Puasa pada hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun, yaitu setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang. Dan puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun yang telah lalu. (Hadits Riwayat Imam Jamaah kecuali Bukhari dan Ath Thirmidzi). Adapaun dosa yang dapat dihapus dengan puasa Arafah dan Asyura adalah dosa dosa kecil, dosa ringan. Dosa besar tidak dapat dihapus kecuali dengan taubat atau atas anugerah ampunan Allah.

 

4.        Puasa Hari Asyura. Puasa Asyura ini telah dibiasakan oleh kafir Quraisy pada zaman jahililyah juga oleh kaum Yahudi dan Nasrani, Dan sebelum syariat puasa Ramadhan turun, puasa Asyura ini juga diwajibkan bagi kaum muslimin. Rasulullah SAW bersabda: Berpuasa hari Asyura itu menghapuskan dosa setahun yang lalu. (Hadits Riwayat Muslim dari Abu Qatadah).

 

Rasulullah SAW bersabda: “Ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw, yaitu puasa Asyura, puasa sepertiga bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari tiap bulan dan shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh”.(Hadits Riwayat Ahmad dan An Nasa’i dari Hafsah)

 

5.        Puasa Senin dan Kamis. Berdasarkan hadits yang kami kemukakan di bawah ini, kita juga diperbolehkan atau disunnahkan untuk melaksanakan puasa sunnah di setiap hari senin dan setiap hari kamis sepanjang tahun sampai bulan Ramadhan tiba. Dari Abu Hurairah ra, bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, kemudian orang bertanya kepada beliau, apa sebabnya. Maka sabdanya: Sesungguhnya amal amal itu diserahkan pada hari Senin dan Kamis, maka Allah berkenan mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin kecuali terhadap dua orang yang bermusuhan, maka firman Nya, “Tangguhkan kedua orang itu.” (Hadits Riwayat Ahmad)

 

Rasulullah SAW bersabda: “Itu adalah hari kelahiran saya juga hari dimana saya dinobatkan menjadi Rasul dan juga hari dimana aku mulai menerima wahyu”. (Hadits Riwayat Muslim)

 

6.        Puasa Daud. Ada riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman yang diterima dari Abdullah bin Amar, Dia berkisah bahwa Rasulullah bertanya kepadanya tentang puasa di waktu siang dan shalat sunnah di waktu malam. Pertanyaan beliau dibenarkan Abu Salmah. Maka bersabdalah Rasulullah SAW kepada Abu Salmah agar dia (Abu Salmah) berpuasa sunnah tiga hari setiap bulan saja. Dia bertahan berpuasa terus, Nabi juga bertahan. Namun beliau bersabda agar dia (Abu Salmah) berpuasa tiga hari setiap minggu. Abu Salmah bertahan bahwa dia masih sanggup menjalankannya. Maka Rasulullah bersabda agar Abu Salmah berpuasa seperti puasanya Nabi Daud yakni berpuasa sehari lalu berbuka sehari. “Dan jangan melebihi itu lagi” Demikian sabda Rasulullah SAW kepada Abu Salmah. Sedangkan dari Abdullah bin Amar ra, bahwa Rasulullah bersabda: Puasa yang lebih disukai Allah ialah puasa Daud dan shalat yang disukai Allah ialah shalat Daud. Ia tidur seperdua malam, bangun (jaga) sepertiganya lalu tidur seperenamnya dan ia berpuasa satu hari kemudian berbuka satu hari.

 

Melaksanakan ibadah wajib haruslah menjadi prioritas utama sebelum melaksanakan ibadah sunnah dikarenakan ibadah sunnah tidak bisa menggantikan ibadah wajib. Dan jika ibadah wajib sudah kita laksanakan maka ibadah sunnah yang kita laksanakan baru bisa bermakna ibadah sunnah. Hal yang samapun berlaku saat diri kita saat melaksanakan ibadah puasa, yaitu kita tidak bisa mendahulukan melaksanakan ibadah puasa sunnah dengan mengabaikan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Kita harus tetap mendahulukan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setelah itu barulah melaksanakan ibadah puasa sunnah yang sesuai dengan syariat yang berlaku. Adanya kondisi ini menunjukkan kepada diri kita bahwa kita harus memiliki ilmu tentang puasa barulah kita bisa melaksanakan puasa yang sesuai dengan kehendak Allah SWT dan jangan lupa ajarkan ilmu ini kepada anak dan keturunan serta masyarakat luas sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT tanpa ada yang disembunyikan.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar