Adanya warisan nama baik kepada anak keturunan diri
kita sendiri, terutama kepada anak gadis, mengharuskan diri kita selaku
pengajar wargabinaan untuk selalu mengajak para wargabinaan yang telah
berkeluarga dan yang memiliki anak kandung perempuan yang sudah remaja (gadis)
untuk merenung tentang kehormatan anak gadis tersebut dihadapan keluarga besar
mertuanya atau calon mertuanya kelak jika bapak kandungnya adalah mantan
seorang wargabinaan yang pernah mendekam di Elcipi.
Apakah anak gadis itu harus menanggung beban atas kesalahan
orangtuanya sehingga jika anak gadis tersebut menikah lalu melakukan suatu
kesalahan. Dan bukan tidak mungkin dikatakan kepadanya “pantas saja perilakunya seperti itu, kan bapaknya seorang narapidana”
Apakah hal ini yang akan anda wariskan kepadanya atau sadarkah anda telah
mewariskan suatu kondisi yang seperti ini atas kesalahan yang tidak pernah
diperbuat oleh sang anak gadis anda!
Wahai para wargabinaan yang memiliki anak gadis
tentu Anda sangat menyayanginya, sekarang apa yang sudah Anda perbuat agar anak
gadis Anda menjadi menjadi wanita yang terhormat kelak!
Sekarang bagaimana dengan istilah “Bibit” (garis keturunan), “Bebet” (status sosial ekonomi) dan “Bobot” (kepribadian dan pendidikan)
yang ada di dalam masyarakat, apakah konsep ini tidak berlaku kepada anda wahai
para wargabinaan yang memiliki anak gadis? Jawablah pertanyaan ini dengan
jujur! Ingat, di jamana sosial media yang begitu masif kita tidak bisa begitu
saja berbuat dan bertindak karena semuanya tersebar kemana-mana lalu mau
bersembunyi dimana diri kita. Kondisi ini sejalan dengan firman-Nya sebagaimana
berikut ini: “Maka ke manakah kalian
akan pergi?. (surat At Takwir 81) ayat 26)”. Adakah tempat bersembunyi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar